Time Ajukan PK Gugatan Soeharto
JAKARTA – Tak terima dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan mendiang mantan presiden Soeharto sebesar Rp 1 triliun, pihak Time Asia mengajukan upaya hukum pamungkas. Kemarin (21/02), kuasa hukum Time, Todung Mulya Lubis, mengajukan memori peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Read Full Post | Make a Comment ( None so far )