Time Ajukan PK Gugatan Soeharto
JAKARTA – Tak terima dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan mendiang mantan presiden Soeharto sebesar Rp 1 triliun, pihak Time Asia mengajukan upaya hukum pamungkas. Kemarin (21/02), kuasa hukum Time, Todung Mulya Lubis, mengajukan memori peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tak ada novum (bukti baru) yang disertakan dalam memori PK setebal 106 halaman tersebut. “Kita hanya fokus pada kesalahan fundamental majelis hakim sehingga tidak mengajukan bukti baru. Kita menganggap dengan membuktikan kesalahan manifes majelis hakim, itu saja sudah cukup,” ujar Todung usai menyerahkan berkas kepada Ketua Panitera Muda Perdata PN Jakarta Pusat Ibnu Sutama.
Diungkapkannya, kesalahan majelis hakim misalnya tidak mempertimbangkan aspek kepentingan umum misalnya dalam perkara korupsi. Tak hanya itu, ujarnya, majelis hakim juga dianggap mencampuradukan perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHP dengan pencemaran nama baik dalam Pasal 1372 KUHP. “Ini dua hal yang tidak bisa dicampuradukan. Time disuruh bayar denda yang disebut kerugian immaterial, seharusnya memakai Pasal 1373. Tapi, yang dipakai justru 1365 KUHP, padahal tak mungkin kerugian ganti rugi,” tambahnya.(ein/kim)
Sumber : http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=327242